Layanan Publik

1. Layanan Informasi dan Edukasi Publik

Bea dan Cukai Bukittinggi aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Penduduk dan pelaku usaha bisa mendapatkan penjelasan tentang regulasi impor-ekspor, cukai, dan prosedur kepabeanan. Selain itu, kegiatan edukasi seperti sosialisasi di sekolah, kampus, dan pertemuan komunitas bisnis difasilitasi secara rutin untuk meningkatkan kesadaran akan aturan dan kewajiban.

2. Pelayanan Kepabeanan (Impor & Ekspor)

Meskipun bukan pelabuhan besar, Bea Cukai Bukittinggi memfasilitasi pengurusan dokumen impor dan ekspor bagi UMKM dan eksportir lokal. Layanan mencakup:

  • Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) online dan manual;

  • Verifikasi dokumen ekspor (PEB – Pemberitahuan Ekspor Barang);

  • Bantuan jalur hijau, kuning, atau merah sesuai nilai dan tipe barang;

  • Program Authorized Economic Operator (AEO/MITA) bagi pelaku usaha terpercaya untuk percepatan proses.

3. Pengawasan dan Cukai Barang Kena Cukai (BKC)

Tugas Bea Cukai Bukittinggi meliputi pengawasan distribusi rokok, minuman beralkohol, dan BBM. Mereka memastikan pelabelan cukai sah dan akurasi tarif. Penindakan terhadap pelanggaran, seperti peredaran barang tanpa cukai atau dengan stempel palsu, dilakukan untuk melindungi penerimaan negara dan konsumen.

4. Layanan Barang Kiriman dan Pribadi

Masyarakat yang menerima kiriman dari luar negeri bisa memanfaatkan layanan pengecekan dan proses kepabeanan di Bukittinggi. Kantor ini juga melayani pengajuan Pengeluaran Barang Kiriman (PIBK) dan pengurusan barang pribadi sesuai batas tarif dan aturan bea masuk, termasuk untuk barang elektronik, suku cadang, atau hadiah.

5. Aplikasi dan Portal Digital

Bea Cukai Bukittinggi mendukung layanan digital melalui:

  • Portal resmi untuk pendaftaran PIB/PEB, izin, dan konsultasi;

  • Aplikasi mobile untuk pengecekan status dokumen, tarif, dan kurs pajak;

  • Sistem pengaduan online (PPID/SIPUMA) untuk pelaporan masalah, fee ilegal, atau keluhan pelayanan.

Tujuan digitalisasi ini adalah agar pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu datang langsung dan tetap mendapatkan layanan cepat dan transparan.

6. Layanan Khusus dan One‑Stop Service

Pada event besar seperti musim haji, lebaran, atau momen ekspor massal, Bea Cukai Bukittinggi membuka layanan terpadu (one‑stop service). Mereka memfasilitasi pemeriksaan barang bawaan, konsultasi cukai, dan mengedukasi jemaah atau pelaku ekspor tentang regulasi terbaru, e‑CD, dan cara mempercepat proses lewat jalur khusus.

7. Pemberdayaan Wilayah dan UMKM

Kantor ini aktif mendukung ekspor hasil pertanian, kerajinan tangan, serta produk lokal lainnya. Mereka mengadakan pelatihan standarisasi produk, pelabelan, pemenuhan dokumen ekspor, dan pembinaan dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan agar UMKM Bukittinggi bisa menembus pasar global dengan proses yang lebih mudah dan tarif lebih efisien.

8. Akuntabilitas dan Anti-Korupsi

Bea Cukai Bukittinggi menerapkan prinsip tanpa pungutan liar. Semua layanan dilakukan tanpa biaya tambahan, kecuali tarif resmi. Selain itu, mereka berkomitmen pada kode etik, pelayanan yang ramah dan profesional, serta menetapkan zona bebas korupsi (WBK/WBBM) untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.

9. Pengaduan dan Umpan Balik

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau masukan melalui saluran daring resmi atau langsung ke kantor. Bea Cukai menindaklanjuti setiap laporan seputar kelambatan, biaya tidak wajar, atau pelanggaran prosedur, sekaligus merilis tanggapan dan solusi untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan.

Kesimpulan

Bea dan Cukai Bukittinggi hadir dengan layanan yang komprehensif: mulai dari edukasi reguler, pengurusan dokumen impor-ekspor, pengawasan barang kena cukai, hingga layanan digital, one‑stop service, dan pembinaan UMKM. Semua diselenggarakan dengan prinsip pelayanan cepat, transparan, tanpa pungutan liar, dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.